Semarang, Justisia.com – Jaringan Muda Semarang mengajak rekan-rekan dari PJO/LSM maupun temen-temen dari kampus untuk terlibat dalam konsolidasi peringatan Hak Asasi Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) secara virtual via zoom pada, Minggu (21/11/2021).
HAKTP adalah sebuah peringatan sekaligus kampanye Internasional yang dilaksanakan selama 16 hari sejak tanggal 25 November s.d 10 Desember.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperjuangkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) terutama hak atas perempuan dan sebagai upaya menagih komitmen dari negara agar melindungi warganya dari tindakan kekerasan yang kerap terjadi akibat adanya budaya patriarki serta relasi kuasa yang telah mengakar, salah satunya adalah kekerasan seksual.
Peringatan kampanye 16 hari HAKTP sebagai momentum penting bagi kita untuk bisa bersikap sekaligus mendesak serta mengerti komitmen agar negara lebih serius mendampingi dan melindungi hak-hak korban, dalam diskusi tersebut akan membahas bagaimana agar hak korban juga dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM.
Dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyampaikan bahwa dari tahun 2021 angka atau kasus terkait dengan kekerasan seksual meningkat tajam, terutama dimasa pandemi angka kasus terkait KBGO meningkat.
LBH Semarang dan beberapa lembaga bantuan hukum lain masih mengalami kesusahan ketika kemudian akan menempuh metode hukum, dengan kata lain kita masih ada kekosongan hukum. Jika dilihat dalam konteks KUHPidana pengaturan kekerasan seksual adalah konteks pemerkosaan dan pencabulan, lalu dalam konteks UU PKDRT mengatur dalam konteks kekerasan seksual dalam rumah tangga, kemudian UU tindak pidana orang juga diatur tentang kekerasan seksual tapi itungannya terbatas, artinya kita masih rentang dan masih sangat lemah perlindungan terhadap korban yang membutuhkan negara untuk melindungi mereka.
Sebelumnya sudah ada beberapa yang membuat perencanaan terkait agenda yang akan dilakukan dalam 16 hari HAKTP, misalnya yang dibacakan oleh moderator yaitu UNDIP akan membuat semacam infografis terkait dengan HAKTP pada 25 November mendatang termasuk video propaganda, membuat infografis terkait kilas balik kasus kekerasan seksual di UNDIP, dll.
“Dalam diskusi ini kita membahasa rencana agar saat kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan ini jaringannya luas dan bisa menjadi satu kesatuan yang saling terhubung, artinya misal kegiatan yang dilakukan oleh UNDIP tidak hanya diikuti atau hanya diketahui oleh rekan-rekan Undip saja tapi akan jauh lebih baik ketia semua kegiatan itu terbungkus dalam satu kemasan yang besar karena jaringannya se-Jawa Tengah,” ujar moderator Jaringan Muda Semarang.
Selanjutnya jika sudah mencakup jaringan se-Jawa Tengah dari jaringan muda semarang memaparkan beberapa hal yang bisa dikerjakan secara bersama dan dibahas dalam diskusi tersebut.
“Mengangkat dari hasil konflik kita yang pertama adalah karena narasi-narasi yang dilakukan oleh kelompok kontra RUU-PKS serta kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang cukup kencang artinya yang menolak adanya RUU-PKS serta Permendikbud Nomor 30 itu banyak, karena itu kita merasa perlu adanya narasi tandingan atau kontra narasi yang itu juga perlu kita putar secara pasif. Jadi kita bicara cukup tenang tidak mentoleril adanya kekerasan seksual, masyarakat Jawa Tengah mendukung adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” terang Jaringan Muda Semarang. [Ed/Red.Anas].